Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Karawang, Sita 4,4 Kilogram Ganja Siap Edar
Petugas kemudian menggeledah kontrakan pelaku KT dan menemukan barang bukti ganja seberat 4,4 kg lebih. Barang bukti ganja tersebut terdiri atas tiga paket besar berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 3 kg. Selain itu, diamankan pula 24 bungkus plastik klip bening.
"Total ganja yang diamankan seberat 4,410 kg. Kemudian disita pula satu unit timbangan elektrik dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi," tutur Kasatres Narkoba.
Setelah diintrogasi, kata AKP Aji, tersangka KT mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi oleh pelaku BSU yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang. Hasil tes urine tersangka KT positif THC atau ganja," ucap AKP Aji.
Atas perbuatannnya, tersangka KT alias Maung disangkakan melanggar Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KT terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.