Polisi Tangkap Anak SMA di Cirebon yang Tempelkan Pipi Bocah 9 Tahun ke Knalpot Panas
Kapolres Cirebon Kota menuturkan, jika memang terbukti pelaku NN melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban GK, Satreskrim Polres Cirebon Kota akan menggunakan aturan peradilan pidana anak dan akan dilakukan diversi atau diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sebab, pelaku dan korban masih dibawa umur. Selain itu secara umum tidak ada saksi yang melihat saat tindak penganiayaan itu terjadi sehingga kami masih mengumpulkan bahan, keterangan, dan alat bukti terkait kasus ini," tutur Kapolres Cirebon Kota.
AKBP Fahri Siregar menuturkan, berdasarkan keterangan orang tua korban GK, terduga pelaku NN bukan sekali ini saja melakukan kekerasan. Sebelumnya, pernah mencakar wajah dan menyiramkan air kotor ke korban.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini terjadi dua kali pada Rabu (13/10/2021). Namun sampai saat ini, polisi dari Polres Cirebon Kota tak juga memeriksa NN, pelaku yang menyiksa GK. Bahkan keluarga NN pun tak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus itu.
Karenanya, keluarga GK mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon untuk meminta saran dan jalan keluar atas masalah itu. Mereka ingin NN, pelaku yang masih duduk di kelas 2 SMA mempertanggungjawabkan perbuatannya.