Polisi Tangkap Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya terkait Kasus Konvoi Khilafah di Brebes
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan organisasi Khilafatul Muslimin sempat melakukan aksi konvoi ideologi khilafah di beberapa wilayah selain di Jakarta. "Selain di Jakarta Timur (Cawang), juga di Cimahi, Jawa Barat kemudian Brebes dan juga melakukan konvoi di Surabaya," kata Karopenmas Div Humas Polri.
Setelah penangkapan tiga tersangka, Polri melalui Polda Metro Jaya bersama Polda Lampung meringkus pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Telukbetung, Kota Bandarlampung, Lampung, Selasa (7/6/2022).
Abdul Qodir Hasan Baraja disangkakan melanggar undang-undang tentang organisasi kemasyarakat (ormas), UU ITE, dan menyebarkan berita bohong (hoaks) yang menimbulkan kegaduhan. Saat ini, Abdul Qodir Hasan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga dalam perkara konvoi Khilafatul Muslimin ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A juncto Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Selain kasus konvoi, polisi juga masih mendalami dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan kelompok tersebut. Polisi mengindikasikan kedekatan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dengan jaringan terorisme.
Abdul Qodir Hasan Baraja pernah ditahan terkait dengan kasus tindak pidana terorisme tahun 1979 kemudian bebas tahun 1982, dan ditahan kembali 1985. Dia mendirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1977. Kemudian turut mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2000 juga memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.
Editor: Agus Warsudi