Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Parah! Ada Narkoba dalam Bantuan AS untuk Warga Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 51 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Bandung, Sita 1 Kg Tembakau Sintetis  

Senin, 30 Juni 2025 - 15:11:00 WIB
Polisi Tangkap 51 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Bandung, Sita 1 Kg Tembakau Sintetis   
Polisi menangkap 51 pengedar narkoba dan obat keras di Kota Bandung. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebab dengan harga yang murah, obat keras terlarang kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan jalanan dan anggota geng motor sebelum beraksi.

Saat ini, kata Kombes Budi, obat keras terlarang tidak lagi dijual di kios, warung sembako dan toko kosmetik. Tapi kini penjual obat keras memanfaatkan aplikasi pesan singkat untuk melayani pembeli secara mobile.

“Sekarang ini mereka mobile. Berdasarkan penangkapan para pengedar, obat keras ini banyak dikonsumsi oleh anggota geng motor dan para pelaku kejahatan jalanan,” ucap Kombes Budi.

Kapolrestabes menuturkan, para pengedar narkoba dijerat Pasal 113, 114, 111, dan 112 dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan penjara seumur hidup.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut