Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 5 Pemuda terkait Pesta Gay di Karawang, Picu Keresahan Masyarakat

Selasa, 09 Juni 2026 - 18:32:00 WIB
Polisi Tangkap 5 Pemuda terkait Pesta Gay di Karawang, Picu Keresahan Masyarakat
Polres Karawang saat ekspose kasus video viral aksi asusila sesama jenis di tempat hiburan malam Karawang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

KARAWANG, iNews.id - Polisi menangkap lima pemuda yang diduga terlibat aksi asusila sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah video diduga pesta gayviral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa (9/6/2026) dini hari.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat. Laporan tersebut berkaitan dengan video viral yang diduga memperlihatkan tindak pidana kesusilaan di muka umum.

“Kami telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Penindakan dilakukan setelah video yang beredar luas di media sosial menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Karawang,” ujar AKBP Fiki, Selasa (9/6/2026).

Polisi kemudian menyelidiki untuk mengidentifikasi para terduga pelaku. Hasilnya, lima orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (6/6/2026) malam. Para terduga pelaku awalnya berkumpul di sebuah rumah di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur.

Dari lokasi tersebut, mereka kemudian menuju Theatere Night Mart Karawang di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Namun, mereka sempat meninggalkan lokasi karena tempat hiburan malam itu penuh pengunjung.

Mereka kembali ke lokasi sekitar pukul 01.00 WIB setelah mendapat informasi tersedia meja kosong. Di tempat itu, para terduga pelaku kemudian mengonsumsi minuman beralkohol.

Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita mengatakan, para terduga pelaku diduga melanggar kesusilaan setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

“Setelah mengonsumsi minuman beralkohol, para terduga pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum dengan cara berpelukan dan berciuman sesama jenis di lokasi yang saat itu masih ramai pengunjung,” ujar AKP Herwita.

Aksi tersebut direkam oleh seorang saksi berinisial S yang berada di lokasi. Video itu kemudian diunggah ke status WhatsApp.

Rekaman tersebut kembali disebarluaskan oleh pihak lain hingga viral di berbagai platform media sosial. Video viral itu kemudian memicu banyak reaksi dari masyarakat.

Menurut Herwita, penyebaran video tersebut menjadi salah satu dasar polisi melakukan penyelidikan. Polisi lalu mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Setelah menerima aduan masyarakat, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa flashdisk serta pakaian yang dikenakan para terduga pelaku saat kejadian.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Penyidikan juga terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.

"Untuk kemungkinan pelaku lainnya, kita masih dalam pengembangan," ucapnya.

Kelima terduga pelaku dijerat Pasal 406 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut