Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geng Motor Bersenjata Tajam Teror Warga Cisaat Sukabumi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita 50.426 Obat Butir Terlarang dari 4 Pengedar di Sukabumi

Kamis, 08 Juni 2023 - 11:34:00 WIB
Polisi Sita 50.426 Obat Butir Terlarang dari 4 Pengedar di Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukkan 50.426 butir obat terlarang yang disita dari pengedar. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)
Advertisement . Scroll to see content

Yakni, secara cash on delivery (COD) dan sistem tempel. Pelaku menyimpang barang haram pesanan di satu tempat. Setelah itu, pelaku memberitahukan lokasi penyimpanan narkoba kepada pemesan yang telah membayar melalui transfer.

"Pelaku menyampaikan barang haram ditaruh di satu tempat. Si pemesan datang ke sana. Mereka (pengedar dan pembeli) tidak bertemu," ujar AKBP Maruly Pardede.

"Komuniksasi dilaksanakan tertutup karena sudah berinteraksi melalui media sosial. Pembeli yang memesan barang dari para pelaku terbatas," tutur Kapolres Sukabumi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Maruly Pardede, para tersangka dikenakan  pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Terhadap tersangka pengedar obat terlarang dijerat Pasal 197 junto 106 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. "Satu dari para tersangka ini ada residivis," ucap AKBP Maruly Pardede.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut