Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Cimahi Tetapkan 3 Pentolan Khilafatul Muslimin Bandung Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita 3 Senjata Tajam dan Buku dari Markas Khilafatul Muslimin Bandung di Cimahi

Jumat, 10 Juni 2022 - 17:41:00 WIB
Polisi Sita 3 Senjata Tajam dan Buku dari Markas Khilafatul Muslimin Bandung di Cimahi
Musala yang menjadi markas kelompok Khilafatul Muslimin di Jalan Sadarmanah, Gang Unjani Nomor 33 B, RT 5/6, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Di markas ini polisi menemukan 3 senjata tajam. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Polres Cimahi menetapkan tiga tersangka dalam kasus konvoi kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi, Parongpong dan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial AE, AS, dan AS alias YN. Mereka merupakan anggota kelompok Khilafatul Muslimin. 

Tersangka AE, kata Kabid Humas Polda Jabar, menjabat sebagai Amin Ummul Quro Khilafatul Muslimin Bandung, AS menjabat sebagai Kemakzulan Khilafatul Muslimin Cimahi dan AS alias YN menduduki jabatan Baitul Mal Ummul Quro Khilafatul Muslimin Bandung.

"Tiga orang di Cimahi sudah ditetapkan tersangka. dan sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (10/6/2022). 

Kombes Pol Ibrahim menyatakan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 A ayat 2 Jo Pasal 59 ayat 4 UU nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Pasal 107 ayat 1 KUHP.  "Ketiganya terbukti ada (melakukan) tindak pidana," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut