Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panji Gumilang Dilaporkan Koordinator FIM ke Polres Indramayu, Ini Kasusnya
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Siap Tindak Lanjuti Laporan FIM terkait Pengelolaan Zakat Infaq dan Shodaqoh oleh Panji Gumilang

Selasa, 18 Juli 2023 - 08:11:00 WIB
Polisi Siap Tindak Lanjuti Laporan FIM terkait Pengelolaan Zakat Infaq dan Shodaqoh oleh Panji Gumilang
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar. (Foto: News.id/Andrian Supendi)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Achmad Sayid, soal infaq, zakat, dan shodaqoh sudah ada lembaga berwenang yang menanganinya sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). "Jadi, kalau selain dari Baznas atau yang tidak mendapatkan izin dari kementerian dan Baznas itu adalah illegal fundrising," ujar dia.

Achmad Sayid menuturkan, selama ini, Panji Gumilang diduga melakukan pungutan zakat, infaq, dan shodaqoh terhadap umat dari sejumlah wilayah, baik dalam maupun luar Indramayu.

"Pengambilan infaqnya dari umat, bisa jadi dari Indramayu, bisa jadi dari Indonesia. Penyalurannya mungkin ke Al Zaytun, yang pasti bukan kepada warga Indramayu," tutur dia.

Sementara Koordinator Umum (Kordum) FIM Carkaya mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 sudah diatur bahwa baik lembaga ataupun perseorangan dibatasi oleh negara.

"Jadi mengelola itu harus ada aturan pijakan hukumnya sebagaimana negara membatasi. Maka uang-uang yang dinyatakan oleh Pak Mahfud MD yang ada dalam rekening-rekening itu patut diduga salah satu asalnya dari infaq dan shodaqoh kelompok-kelompok mereka, yang diduga NII," kata Carkaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut