Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lurah Margasuka Bandung Jelaskan Kronologi Video Viral yang Disebut Mengamuk di Posyandu
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus Batman di Bandung, Sita 1/2 Kg Sabu dan 58 Butir Ekstasi Merek Hulk

Kamis, 05 November 2020 - 12:30:00 WIB
Polisi Ringkus Batman di Bandung, Sita 1/2 Kg Sabu dan 58 Butir Ekstasi Merek Hulk
Empat kurir narkoba, salah satunya memakai nama alias Batman, diringkus Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, tutur Kapolrestabes, penyidik mengembangkan kasus hingga menangkap kurir lain berinisial BT di Jalan Jakarta, Kota Bandung pada Senin 2 November 2020. BT masih satu jaringan dengan Batman dan WG.

Dari tangan BT, petugas menyita 25 sabu dan 58 butir ekstasi merek Hulk. "Tersangka bandar narkoba ini masih buron. Dia berdomisili di Jakarta. Kami akan kejar," tutur Kapolrestabes.

Selain RN alias Batman, WG, dan BT, kata Kombes Pol Ulung, anggota Satres Narkoba juga meringkus kurir narkoba lain berinisial AD. Namun AD berbeda jaringan dengan Batman, WG, dan BT.

"Yang pasti, mereka ini jaringan pengedar narkoba antarkota. Rencananya barang haram tersebut diedarkan di Kota Bandung dan Bogor," kata Kapolrestabes.

Keempat tersangka, ujar Kombes Pol Ulung, dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana paling lama 20 atau pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.

"Dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita tersebut, berarti kami sudah bisa menyelamatkan sekitar 3.000 orang dari penyalahgunaan narkoba," ujar Kombes Pol Ulung.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut