Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Panjang Iduladha, Puluhan Ribu Kendaraan Masuk Bandung via Tol Pasteur
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus Batman di Bandung, Sita 1/2 Kg Sabu dan 58 Butir Ekstasi Merek Hulk

Kamis, 05 November 2020 - 12:30:00 WIB
Polisi Ringkus Batman di Bandung, Sita 1/2 Kg Sabu dan 58 Butir Ekstasi Merek Hulk
Empat kurir narkoba, salah satunya memakai nama alias Batman, diringkus Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Pelrestabes Bandung empat kurir narkoba di tiga lokasi di Kota Bandung, Jawa Barat. Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan 500 gram atau 1/2 kg sabu dan 58 butir ekstasi merek Hulk.

Keempat kurir narkoba tersebut merupakan anggota sindikat antarkota. Mereka mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dengan seorang bandar yang berdomisili di Jakarta.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penangkapan empat kurir narkoba tersebut berawal dari penangkapan terhadap RN alias Batman di sebuah tempat kos, Jalan Antapani, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Sabtu 31 Oktober 2020.

"Dari kamar kos Batman, anggota mengamankan 20 gram sabu dan perlengkapan untuk mengonsumsi barang haram itu atau bong. Sabu-sabu tersebut disembunyikan tersangka Batman di kemasan sabun mandi cair dan deodoran," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah dan Kasubbag Humas AKP Rahayu Mustikaningsih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (5/11/2020).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah dan Kasubbag Humas AKP Rahayu Mustikaningsih saat ekspos kasus. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah dan Kasubbag Humas AKP Rahayu Mustikaningsih saat ekspos kasus. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi

Setelah menangkap Batman, ujar Kombes Pol Ulung, personel Satres Narkoba melakukan pengembangan. RN mengaku sabu-sabu diperoleh dari WG. Anggota lalu memburu WG dan berhasil diamankan di Jalan Gatot Subroto, kawasan Cibangkong, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung pada Minggu 1 November 2020. "Dari tangan WG, anggota mengamankan 500 gram sabu-sabu dalam plastik," ujar Kombes Pol Ulung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut