Polisi Nyamar Beli Obat Penggugur Kandungan, 2 IRT Ditangkap di Bandung dan KBB
Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya menambahkan, kasus jual obat aborsi ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi maraknya aksi gugur kandungan dengan mengonsumsi obat tersebut di wilayah Cimahi. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya petugas menyamar sebagai pasien yang akan membeli obat itu. Akhirnya pelaku LN berhasil diringkus lebih dulu kemudian SC diamankan di Kota Bandung.
"Barang bukti yang diamankan ada 17 butir tablet cytotec misoprostol 200 mg, 18 butir metformin HCL 500 gram dan 18 analgesyc diclofenac sodium," ucapnya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, akibat menjalankan bisnis ilegal obat farmasi yang tidak sesuai standar kesehatan.
Editor: Maria Christina