Polisi Nyamar Beli Obat Penggugur Kandungan, 2 IRT Ditangkap di Bandung dan KBB
CIMAHI, iNews.id - Dua perempuan yang menjual obat terlarang penggugur kandungan berinisial SA (26) dan LY (31), ditangkap petugas Polres Cimahi. Kedua tersangka yang sudah tiga tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut diamankan setelah polisi menyamar jadi pembeli obat.
Kedua ibu rumah tangga (IRT) tersebut ditangkap akhir bulan Agustus di dua tempat berbeda. Tersangka berinisial LY (31) diamankan di Kampung Sukanagara, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sementara SA (26), ditangkap di Jalan Batu Nunggal Indah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
"Kedua pelaku ini menjual obat terlarang penggugur kandungan dengan usia kandungan masih di bawah empat bulan. Mereka jual secara online dengan harga Rp2,5 juta per satu paket," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020).
Mereka mengaku sudah menjual obat penggugur kandungan ini selama tiga tahun sejak 2017. Pembelinya mayoritas remaja belum berkeluarga yang berasal dari Bandung Raya, Jakarta, Karawang, Depok dan beberapa kota di Jawa Barat. Total sudah ada lebih dari 300 paket obat yang laku terjual melalui pemasaran online. Bisnis yang dijalankan kedua ibu rumah tangga tersebut ilegal karena BPOM menyatakan bahwa obat keras tersebut tidak dijual secara bebas.
"Kami akan kembangkan kasus ini terus karena pemesannya ternyata ratusan dan ini berbahaya untuk menggugurkan kandungan," katanya.