Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Gunungkidul Sunaryanta Sambut Positif Pencabutan Pandemi Covid-19, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Lakukan Sosialisasi Sebelum Terapkan Denda Tak Pakai Masker di Jabar

Senin, 27 Juli 2020 - 12:54:00 WIB
Polisi Lakukan Sosialisasi Sebelum Terapkan Denda Tak Pakai Masker di Jabar
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Rabu (26/2/2020) (Foto: iNews/Mujib Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

Setiap harinya, menurutnya jumlah pemberian masker itu tidak menentu karena menyesuaikan situasi dan kedisiplinan masyarakat. Meski begitu, dengan adanya pemberian masker ini Dia berharap penularan Covid-19 bisa diminimalisir.

"Artinya kita memberikan masker itu untuk masyarakat terjaga, sehingga peningkatan atau penyebaran COVID-19, tidak terjadi," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker mulai 27 Juli 2020. Denda tersebut akan diterapkan mulai dari Rp100.000 sampai Rp150.000.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut