Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Dukun Sakti Bisa Gandakan Uang, Pria di Cilacap Ditangkap Bawa Upal Rp3 Miliar!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Hentikan Kasus Penipuan Dukun di Cirebon, Pelaku Kembalikan Uang Korban Rp110 Juta

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:34:00 WIB
Polisi Hentikan Kasus Penipuan Dukun di Cirebon, Pelaku Kembalikan Uang Korban Rp110 Juta
Jajaran Polsek Kaliwedi menjelaskan proses restorative justice kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: MPI/Muslimin)Jajaran Polsek Kaliwedi menjelaskan proses restorative justice kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: MPI/Muslimin)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, setelah uang diserahkan, korban merasa ditipu dan membawa kasus ini ke polisi. Setelah proses penyelidikan dan pendekatan, pelaku bersedia mengembalikan seluruh kerugian. Korban pun mencabut laporan secara resmi.

“Karena telah ada pengembalian kerugian dan kesepakatan damai, kami hentikan proses penyidikan demi keadilan restoratif,” katanya.

Dengan diterapkannya Restorative Justice, perkara ini dianggap selesai tanpa perlu dilanjutkan ke meja hijau. Langkah ini diambil untuk memulihkan hubungan antara korban dan pelaku secara kekeluargaan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut