Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Dukun Sakti Bisa Gandakan Uang, Pria di Cilacap Ditangkap Bawa Upal Rp3 Miliar!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Hentikan Kasus Penipuan Dukun di Cirebon, Pelaku Kembalikan Uang Korban Rp110 Juta

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:34:00 WIB
Polisi Hentikan Kasus Penipuan Dukun di Cirebon, Pelaku Kembalikan Uang Korban Rp110 Juta
Jajaran Polsek Kaliwedi menjelaskan proses restorative justice kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: MPI/Muslimin)Jajaran Polsek Kaliwedi menjelaskan proses restorative justice kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: MPI/Muslimin)
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id – Kasus dugaan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang sempat dilaporkan ke Polsek Kaliwedi, Polresta Cirebon resmi dihentikan. Kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kapolsek Kaliwedi AKP Sugiono mengatakan, mediasi dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami telah melaksanakan restorative justice sesuai Perpol Nomor 8. Pelaku menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian kepada korban. Kedua belah pihak juga sepakat berdamai demi pemulihan bersama,” ujar AKP Sugiono, Sabtu (26/7/2025).

Sebelumnya, seorang warga bernama Ikha Farikha melaporkan pria berinisial SI yang mengaku sebagai dukun asal Jawa Timur. SI menawarkan jasa pengobatan nonmedis dan meminta uang mahar sebesar Rp110 juta sebagai syarat ritual.

“Pelaku mengaku sebagai dukun dari Jawa Timur yang bisa menyembuhkan penyakit nonmedis. Namun korban diminta menyediakan uang mahar sebesar Rp110 juta untuk sajen yang katanya tidak akan digunakan oleh pelaku,” katanya.

Namun, setelah uang diserahkan, korban merasa ditipu dan membawa kasus ini ke polisi. Setelah proses penyelidikan dan pendekatan, pelaku bersedia mengembalikan seluruh kerugian. Korban pun mencabut laporan secara resmi.

“Karena telah ada pengembalian kerugian dan kesepakatan damai, kami hentikan proses penyidikan demi keadilan restoratif,” katanya.

Dengan diterapkannya Restorative Justice, perkara ini dianggap selesai tanpa perlu dilanjutkan ke meja hijau. Langkah ini diambil untuk memulihkan hubungan antara korban dan pelaku secara kekeluargaan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut