Polisi Gerebek Prostitusi Transpuan di Kota Sukabumi, 2 Pelaku Ditangkap
"Kemudian kami juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi,” kata Kapolres Sukabumi Kota dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (7/12/2021) malam.
AKBP Sy Zainal Abidin, modus yang dilakukan para terduga pelaku adalah dengan cara menjual langsung kepada pembeli atau menggunakan kurir.
“Yang cukup menyorot perhatian adalah obat-obatan tersebut juga mereka pasarkan kepada para pelanggan. Dalam artian mereka melakukan praktik prostitusi. Ini masih terus kami kembangkan untuk mencari kemungkinan ada terduga pelaku lain,” ujar AKBP Sy Zainal Abidin.
Kedua terduga pelaku, tutur Kapolres, terancam dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku sebagai pemain baru. Kadang berperan sebagai kurir, kadang jadi pengedar. Ada yang baru empat bulan, ada juga yang sudah beroperasi selama satu tahun. Masih kita dalami. Para terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres Sukabumi Kota.
Editor: Agus Warsudi