Polisi Gerebek Prostitusi Transpuan di Kota Sukabumi, 2 Pelaku Ditangkap
SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menggerebek rumah kontrakan di Kota Sukabumi dijadikan tempat praktik prostitusitranspuan atau wanita pria (waria). Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap dua transpuan yang diduga menjajakan diri melayani para pria hidung belang berorientasi seks menyimpang.
Selain diduga melakukan praktik prostitusi, kedua transpuan itu juga mengedarkan obat terlarang kepada para pelanggan.
Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar (AKBP) Sy Zainal Abidin mengatakan, dua transpuan yang diduga pelaku prostitusi berinisial E (20) dan N (48). Keduanya diamankan pada hari pada Selasa (7/12/2021) sore.
Terduga pelaku E diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, yakni di sebuah rumah kontrakan Jalan Sriwidari Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole. Sementara N diamankan di TKP kedua, sebuah rumah kontrakan di Jalan Siliwangi Gang H Maksudi Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole.
Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, dari TKP pertama ditemukan 121 butir Hexymer dan 20 butir Dexamethasone. Di TKP kedua ditemukan 80 butir Hexymer, 34 butir Dexamethasone dan 4 butir tramadol.