Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Klinik Praktik Aborsi di Tambun Selatan Bekasi, 4 Orang Ditangkap

Minggu, 11 Agustus 2019 - 18:14:00 WIB
Polisi Gerebek Klinik Praktik Aborsi di Tambun Selatan Bekasi, 4 Orang Ditangkap
Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sujatmik memaparkan hasil penggerebekan praktik aborsi dari Klinik Aditama Dua, Kabupaten Bekasi, Jabar, Minggu (11/8/2019). (Foto: iNews/Didit Junaidi)
Advertisement . Scroll to see content

“Jadi ternyata setelah kami lakukan penyidikan, tenaga medis itu bukan seorang dokter spesialis yang bisa melakukan tindakan medis tersebut,” kata Rahmat Sujatmiko.

Rahmat mengatakan, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka yang diamankan. Mereka juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada praktik aborsi lain yang dilakukan di klinik itu sebelumnya. Begitu juga mengenai pembuangan limbah medis klinik itu.

Sementara menurut pengakuan HM, dirinya melakukan aborsi karena merasa malu sudah hamil enam minggu dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Sementara pacarnya menolak bertanggung jawab atas kehamilannya.

Setelah mendapat informasi ada salah satu klinik yang bisa melakukan aborsi, HM langsung mendatangi klinik tersebut dengan diantar teman dekatnya. Untuk aborsi, dia mengeluarkan uang sebesar Rp5.500.000.

“Saya tahu klinik ini dari teman saya,” kata pelaku aborsi, HM.

Sementara pemilik Klinik Aditama Dua, HF mengatakan, dia baru kali ini menangani tindakan aborsi. Sementara kliniknya sudah berdiri hampir tiga tahun. ”Baru kali ini kami menangani aborsi, itu juga karena menolong karena katanya sudah pendarahan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara pelaku aborsi, HM, dikenakan Pasal 348 KUHP dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut