Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Suami Jual Istri untuk Layani Seks 120 Pria, Pasang Iklan di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di Indramayu

Rabu, 15 April 2026 - 15:25:00 WIB
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di Indramayu
Polres Indramayu mengungkap kasus eksploitasi anak lewat live streaming. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

“Selama proses live streaming, aktivitas korban diawasi secara ketat oleh tersangka lain,” kata Kapolres.

Polisi juga menangkap tersangka IL (21), warga Koja, Jakarta Utara. Dia berperan sebagai pengawas yang memastikan korban mengikuti instruksi selama siaran berlangsung.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya flash disk berisi rekaman video, dua unit handphone, pelumas, kondom, ring light, perlengkapan make-up, serta pakaian dalam.

Para tersangka dijerat Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dikenakan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, yakni maksimal 10 hingga 12 tahun penjara. Para pelaku juga terancam denda miliaran rupiah.

"Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Saat ini, polisi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Para korban ditempatkan di rumah aman untuk pemulihan kondisi psikologis.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut