Polisi Bekuk 3 Begal Bersenjata Golok yang Beraksi di Terusan Pesantren Arcamanik
Setelah menerima laporan, tutur Kapolsek, personel Unit Reskrim Polsek Arcamanik melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, para pelaku berhasil diidentifikasi.
Selanjutnya, anggota menangkap tiga pelaku di sebuah kontrakan di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. "Dari kontrakan para pelaku, kami mengamankan empat motor yang diduga digunakan untuk berbuat kejahatan," tutur Kapolsek.
Para pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kawanan begal bersenjata golok diduga beraksi di Jalan Terusan Pesantren, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat pada 2 Oktober 2020 dini hari.
Akibat aksi komplotan begal berjumlah empat orang tersebut, korban kehilangan motor dan mengalami penganiayaan. Punggung korban juga dibacok menggunakan golok oleh pelaku. Namun senjata tajam itu tak melukai karena korban mengenakan jaket kulit.