Polemik APBD Jabar Mengendap di Bank, Dedi Mulyadi: Itu Bukan Deposito tapi Giro
“Itu bukan deposito, tapi dalam bentuk giro. Jadi uang itu bisa digunakan kapan saja untuk kebutuhan belanja daerah,” ucapnya.
Menurutnya, dana yang berbentuk deposito hanyalah milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bersifat on call atau bisa dicairkan sewaktu-waktu.
Menurutnya, penyimpanan dana kas daerah adalah bagian dari manajemen keuangan untuk memastikan seluruh belanja modal berjalan tepat waktu.
“Belanja yang baik itu adalah membelanjakan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat. Kita memperbanyak belanja modal dibanding belanja barang dan jasa,” katanya.
Dia menegaskan bahwa dana Rp2,4 triliun itu bukan ‘mengendap’ melainkan sudah disiapkan untuk membiayai belanja modal Pemprov Jabar hingga akhir tahun anggaran.