Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib vs Dewa United: 5 Pilar Absen, Maung Bandung Tetap Bidik Kemenangan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Tetapkan Sri Devi Eks Petinggi Bandung Zoo Jadi Tersangka Kasus Akta Palsu

Senin, 01 Desember 2025 - 16:08:00 WIB
Polda Jabar Tetapkan Sri Devi Eks Petinggi Bandung Zoo Jadi Tersangka Kasus Akta Palsu
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Semua akta cacat hukum itu selama ini dijadikan dasar pihak mereka untuk bertindak atas nama YMT. Seperti Bisma yang mengklaim sebagai Ketua YMT,” ujarnya.

Sri Devi bukan nama baru dalam pusaran kasus hukum YMT dan Kebun Binatang Bandung. Pada 16 Oktober 2025, dia bersama mantan petinggi YMT lainnya, Bisma Bratakoesoema, telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengelolaan Bandung Zoo.

Dengan ditetapkannya Sri Devi sebagai tersangka baru dalam kasus pemalsuan akta ini, penyidik membuka peluang adanya tersangka tambahan yang ikut berperan dalam struktur akta-akta cacat hukum tersebut.

Proses hukum kini memasuki tahap penyidikan mendalam untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut