Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib vs Dewa United: 5 Pilar Absen, Maung Bandung Tetap Bidik Kemenangan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Tetapkan Sri Devi Eks Petinggi Bandung Zoo Jadi Tersangka Kasus Akta Palsu

Senin, 01 Desember 2025 - 16:08:00 WIB
Polda Jabar Tetapkan Sri Devi Eks Petinggi Bandung Zoo Jadi Tersangka Kasus Akta Palsu
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Mantan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Sri Devi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Penetapan dilakukan setelah penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, penyidik menemukan bukti kuat melalui pemeriksaan saksi-saksi, keterangan tersangka hingga barang bukti yang disita.

“Penyidik menyimpulkan tersangka saudari Sri cukup bukti melakukan dugaan tindak pidana menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik,” ujarnya dikutip dari Humas Polri, Senin (1/12/2025).

Kasus ini bermula pada 20 Januari 2022, ketika Sri Devi diduga membuat Akta Nomor 14 berisi pernyataan rapat badan pembina YMT di hadapan notaris. Dalam akta tersebut, dua pembina sah yakni Tony Sumampau dan Danis Manansang, serta ketua pengurus saat itu, John Sumampauw, disebut dikeluarkan dari struktur yayasan.

Namun penyidik menemukan bahwa akta itu dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pembina sah, sehingga dianggap cacat hukum. Aturan yayasan menyebut perubahan susunan pembina hanya dapat dilakukan melalui rapat resmi yang dihadiri para pembina.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut