Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp3 Juta harus Bayar Rp48 Juta Lebih
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Tetapkan 1 Debt Collector Pinjol Ilegal Tersangka, 79 Pegawai Dipulangkan

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 12:22:00 WIB
Polda Jabar Tetapkan 1 Debt Collector Pinjol Ilegal Tersangka, 79 Pegawai Dipulangkan
Ditreskrimsus Polda Jabar memulangkan 79 karyawan pinjol ke Yogyakarta. (Foto: Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Diberitakan sebelumnya, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit V Kompol A Prasetya menggerebek kantor pinjol ilegal di Sleman, DIY pada Kamis (14/10/2021) malam.

Sebanyak 86 orang diamankan dalam penggerebekan itu. Mereka dibawa ke Polda Jabar untuk diperiksa intensif. "Sebanyak 79 pegawai itu dipulangkan karena belum ditemukan unsur yang sesuai dengan pasal yang disangkakan. Sehingga, mereka masih berstatus saksi," tutur Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar.

Saat ini, kata AKBP Roland Ronaldy, penyidik masih memeriksa intensif tujuh orang terkait pinjol ilegal itu. Penyidik melakukan melakukan pendalaman penyelidikan karena mereka berperan sebagai asisten manajer, team leader, HRD dan pegawai debt collector online.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut