Polda Jabar Telusuri Aliran Dana Rp4,6 Miliar Hasil Penipuan Modus Haji Furoda Bodong
"Yang kedua pada 30 Juni 2022 RMY beserta 45 jemaah mencoba kembali melalui jalur Arab Saudi. Namun akhirnya seluruh jemaah kembali ditolak," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Pada 30 Juni 2022, RMY bersama 45 jemaah haji furoda tidak diperbolehkan masuk negara Arab Saudi karena terdapat perbedaan dokumen antara paspor dengan via seluruh jemaah.
"Sehingga seluruh jemaah haji furoda itu dipulangkan kembali ke Indonesia. Berdasarkan hasil penyidikan RMY tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, pelaku RMY berjanji mengembalikan segala kerugian jemaah pada 30 Oktober 2022. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.
Pelaku RMY juga melakukan pendaftaran visa sebanyak 45 jemaah sebagai persyaratan haji furoda melalui aplikasi visa dari Malaysia dikarenakan pendaftaran visa haji dari Indonesia sudah habis.
Kemudian RMY melakukan perubahan visa dengan cara mengubah atau mengedit kewarganegaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia dan tujuan yang awal turis menjadi haji.
"RMY dijerat Pasal 121 undang-undang ri no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi