Polda Jabar Tangkap Pimpinan Pinjol Ilegal Sleman, Langsung Jadi Tersangka
Di antaranya, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, pertama meneruskan dan menjalankan link aplikasi pinjol yang sudah dibuat tim information technology (IT) kepada asisten manajer di Yogyakarta.
Kemudian, kedua merekap progres pembayaran dan penagihan. Ketiga menyediakan perangkat keras komputer dan laptop serta nomor-nomor telepon yang digunakan oleh desk kolektor atau debt collector untuk melakukan penagihan.
"Salah satunya dilakukan oleh saudara AB (tersangka debt collector) yang melakukan penekanan (pengancaman) terhadap (korban) TM," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Ditanya apakah nomor-nomor kontak terkait korban pinjol ilegal berasal dari RSO? Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, hal itu sedang di dalami. "Yang jelas untuk resmiya akan kami rilis secara lengkap nanti," ucap Kombes Pol Arief Rachman.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Jabar telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus pinjol ilegal yang beropasi di Sleman, DIY. Dengan ditetapknya RSO, berarti total tersangka dalam kasus ini, delapan orang.
Kedelapan tersangka itu antara lain, RSO yang menjabat senior manajer, GT sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection (debt collector pinjol ilegal) dan AB sebagai desk collection.
"Jadi tambah satu tersangka ROS. Total tersangka delapan orang. Ini semua ada di struktur organisasi atau perusahaan tersebut (pinjol ilegal)," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi