Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Pembobol Kospin yang Ditangkap Polda Jabar Ternyata Napi di Lapas Serong Muba
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Tangkap Pelaku Kejahatan Siber asal Palembang, Modusnya Phising-Phone Sex

Jumat, 03 Desember 2021 - 11:01:00 WIB
Polda Jabar Tangkap Pelaku Kejahatan Siber asal Palembang, Modusnya Phising-Phone Sex
Ilustrasi kejahatan siber. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap Y, pria asal Palembang yang diduga melakukan kejahatan siber. Tersangka Y diduga melakukan phising, investasi bodong online, aplikasi jual beli palsu, dan phone sex. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kpmbes Pol Arief Rachman mengatakan, tim yang dipimpin oleh Kasubdit V Siber Kompol A Prasetya menangkap Y di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Kami mengungkap kasus tindak pidana ITE, phising, investasi bodong, aplikasi jual beli palsu dan phone sex dengan tersangka Y," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (3/12/2021).

Kombes Pol Arief menyatakan, dalam kasus ini, penyidik baru menangkap Y dan telag ditetapkan sebagai tersangka. Y diduga melakukan berbagai kejahatan siber dan meraup keuntungan miliaran rupiah. "Ini (kejahatan sibwr yang dilakukan Y) lintas provinsi dengan kerugian miliaran rupiah," ujar Kombes Pol Arief.

Direktur Ditreskrimsus menuturkan, modus kejahatan Y dalam kasus phising, tersangja mencuri M-banking milik korban. Modus ini dilakukan Y dengan cara membuat website. Kemudian pelaku mengarahkan korban mengisi nomor rekening dan pin. "Modus pertama, phising. Y mengambil alih M-banking korban dengan cara mengirimkan link," tutur Direktur Ditreskrimsus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut