BANDUNG, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus hoaks terkait virus corona atau Covid-19 di Jawa Barat. Kedua tersangka itu ditangani di Polres Banjar dan Polres Bogor.
"Yang di Banjar dan di Bogor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes S Erlangga Saptono, Senin (6/4/2020).
Sosialisasi Physical Distancing, Polri: Sesuai Kultur dan Adat Istiadat
Kedua tersangka itu, menurut Erlangga, tidak dilakukan penahanan karena faktor social distancing.
"Dengan mempertimbangkan kondisi social distancing, termasuk di dalam tahanan memang kita juga sementara tidak dilakukan penahanan," kata dia.
Polri: Penyebar Hoaks Corona Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Namun belum diketahui informasi hoaks yang disebarkan oleh dua tersangka itu. Selain itu kasus hoaks yang ditangani Polda Jabar terjadi di Sumedang dan Indramayu.