Polda Jabar Siap Amankan Arus Mudik Lebaran 2023, Terjunkan 16.626 Personel
Selama arus mudik dan balik, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, dilakukan pembatasan kendaraan barang. Saat arus mudik, pembatasan kendaraan pengangkut barang diterapkan pada 18 April 2023 mulai pukul 14.00 WIB sampai 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan angkutan barang arus balik I mulai 24 april 2023 pukul 00.00 WIB sampai 27 April 2023 pukul 08.00 WIB.
Sementara, pembatasan angkutan barang arus balik II mulai 29 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.
"Kendaraan barang yang diperbolehkan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor impor, air minum dalam kemasan, sembako, ternak dan pupuk, hantaran pos, uang, bahan pokok," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menyatakan, saat arus mudik pengendalian arus lalu lintas dilakukan dengan cara bertindak contra flow dan one way di jalur tol ketika terjadi kepadatan.