Polda Jabar Ringkus 3 Peracik Tembakau Gorilla dan Sita Bahan Baku dari China
Diberitakan sebelumnya, kasus home industru tembakau gorilla ini berawal pada Mei 2021. Satres Narkoba Polres Bogor menangkap tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut membawa tembakau sintetis 2.200 gram atau 2,2 kg.
Dari kasus ini, penyidik melakukan pengembangan dan didapati tersangka lainnya termasuk home industri di wilayah Jakarta. Para tersangka itu yakni ID dan DN yang ditangkap di wilayah Puncak dengan barang bukti 1,4 kg tembakau sintetis pada Juni 2021 dan tersangka FH dan FS di apartemen wilayah Bandung barang buktinya 15 kg pada Agustus 2021.
Kemudian, kembali didapati tersangka berinisial LP di wilayah Jakarta dengan barang bukti 3.600 biang sintetis dan 1.056 tembakau sintetis serta WAP dan AP dengan barang buktinya 2.950 gram biang sintetis di wilayah Tangerang Selatan.
Tersangka baru DJ ditangkap pada Jumat 17 September 2021 di Palmerah, Jakarta Barat. Dari tangan DJ, polisi menyita 2,7 kg tembakau sintetis, alat-alat pembuatan dan timbangan gelas ukur.
Editor: Agus Warsudi