Polda Jabar Ringkus 3 Peracik Tembakau Gorilla dan Sita Bahan Baku dari China
Pengembangan kasus ini dilakukan dari sembilan tempat kejadian perkara, di antaranya Bogor, Bandung, Pal Merah, Tanggerang Selatan "Mereka (RO, WA, dan WJ) ditangkap di Bandung," ujar Kombes Pol Rudy.
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar menuturkan, tiga tersnagka RO, WA, dan WJ terkait dengan 11 tersangka yang diringkus di Kabupaten Bogor oleh Satres Narkoba Polres Bogor.
"Jadi total tersangka jadi 14 orang. Mereka meracik, membuat tembakau sintetis dari bahan baku yang dibeli China. Bahan baku itu didapat melalui jasa seseorang. Orang itu masuk DPO (daftar pencarian orang)," tutur Direktur Ditres Narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, ujar Kombes Pol Rudy, petugas menyita sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang diamankan ada 26 kg bahan baku dan tembakau sintetis siap edar seberat 10 kg. Kasus ini masih kita dikembangan dari Satres Narkoba Polres Bogor dan di-back up Polda Jabar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tutur Kombes Pol Rudy, para pelaku dijerat Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar.