Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Polemik Tes Swab Habib Rizieq, Ini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar: Kasus RS Ummi Pidana Murni, Ini Aturannya

Senin, 30 November 2020 - 14:30:00 WIB
Polda Jabar: Kasus RS Ummi Pidana Murni, Ini Aturannya
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi (kanan) dan Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi juga berbicara soal terlapor, yakni Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Andi Tatat dan menjelaskan soal pasal yang memuat pertanggung jawaban seorang kepala perusahaan.

Dia juga menyebutkan, Pasal 11 undang-undang tersebut berbunyi:

1. Barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah
dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya.

2. Kepala Unit Kesehatan dan/atau Kepala Desa atau Lurah setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing segera melaporkan kepada atasan langsung dan instansi lain yang bersangkutan.

3. Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara penyampaian laporan adanya penyakit yang dapat menimbulkan wabah bagi nakhoda kendaraan air dan udara diatur dengan peraturan perundang-undangan.

"Kenapa Dirut yang dilaporkan? Karena dia yang bertanggung jawab dalam rumah sakit. Jadi yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban," Kata Direktur Ditreskrimum Polda di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut