Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Polemik Tes Swab Habib Rizieq, Ini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar: Kasus RS Ummi Pidana Murni, Ini Aturannya

Senin, 30 November 2020 - 14:30:00 WIB
Polda Jabar: Kasus RS Ummi Pidana Murni, Ini Aturannya
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi (kanan) dan Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengusut dugaan menghalang-halangi penanganan Covid-19 yang dilakukan RS Ummi. Kepolisian menilai hal itu sebagai tindakan pidana murni.

Pasalnya, tindakan mengalang-halangi penanggulangan pandemi Covid-19 merupakan pelanggaran terhadap undang-undang terkait kesehatan dan wabah penyakit menular.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, salah satu aturan yang dilanggar tersebut, yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang berbunyi:

1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut