Polda Jabar Gulung Komplotan Pembobol ATM Modus Penipuan, 4 Orang Ditangkap
"Tersangka S (DPO), berperan sebagai penerima uang hasil kejahatan atau pemilik rekening penampung hasil kejahatan sebelum dibagikan kepada para tersangka lainnya,” ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dari hasil kejahatan yang didapat tersangka, ujar Kabid Humas, lalu ditransfer ke rekening penampung milik tersangka S. Setelah diambil, uang hasil kejahatan dibagikan kepada masing-masing tersangka sesuai peran.
“Ada pun uang hasil kejahatan telah digunakan oleh para tersangka untuk hidup sehari-hari dan bermain judi online,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, para pelaku diketahui sudah beraksi sejak Juli hingga Oktober 2022 disejumlah wilayah seperti Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Setiabudi, Bandung Wetan dan daerah lain.
"Dari para pelaku, Polisi mengamankan ratusan ATM, uang tunai diduga hasil kejahatan Rp20 juta, dua unit kendaraan roda empat serta sejumlah telepon genggam," tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 kuhpidana dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4E kuhpidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi