Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipolisikan PTPN VIII terkait Lahan di Megamendung Bogor, Ini Respons Kubu Habib Rizieq
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Dalami 27 Laporan PTPN VIII terkait Lahan Megamendung

Kamis, 28 Januari 2021 - 15:30:00 WIB
Polda Jabar Dalami 27 Laporan PTPN VIII terkait Lahan Megamendung
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memberi keterangan terkait 27 laporan PTPN VIII soal penyerobotan lahan di Megamendung, Bogor. (Foto: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara, Habib Rizieq Shihab dilaporkan lantaran mendirikan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung. "Jadi 27 laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan sebagainya itu sudah dilakukan," ujarnya. 

Namun Kombes Pol Erdi enggan menyebutkan siapa saja yang dilaporkan dalam 27 LP yang diterima Polda Jabar itu. Yang jelas laporan ditujukan kepada perusahaan dan individu. 

Selain itu, PTPN melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan, tindak pidana tata ruang, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak sesuai undang-undang. 

Kabid Humas menuturkan, dari keterangan pelapor, ada sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikuasai orang lain. PTPN VIII yang mengelola lahan di Megamendung, mempunyai empat sertifikat hak guna usaha (HGU). Antara sertifikat HGU bernomor 274, 294, 299, dan 300. "Nah empat sertifikat HGU itu selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Kabid Humas.

Menurut Kombes Pol Erdi, penyidik belum memastikan berapa luas lahan berdasarkan sertifikat HGU di kawasan Megamendung tersebut. Namun, lahan itu saat ini telah digunakan sejumlah pihak untuk perumahan, perkebunan, dan pondok pesantren. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut