Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tangkap 7 Tersangka dan Sita 22 Ton Bio Solar
"Dalam 1 hari, tersangka bisa mengdapatkan 1.000-2.000 Liter solar subsidi dengan uang modal belanja disediakan oleh pihak PT BAYANG ANIS. Solar bersubdisi itu kemudian dijual dengan harga Rp9.000 per liter," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Akibat perbuatannya, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Para tersangka terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, kasus kejahatan seperti ini seperti puncak gunung es. Masih banyak sindikat yang belum tertangkap. "Peran para tersangka ini driver, kondektur, operator, pencatat di pangkalan. Jadi masih ada tersangka lain yang sedang kami kejar," ucap Kombes Pol Arief Rachman.
Editor: Agus Warsudi