Plt Wali Kota Cimahi Sebut Belum Ada Perusahaan yang Minta Penangguhan UMK 2021
Sabtu, 12 Desember 2020 - 09:30:00 WIB
Pemerintah juga harus melakukan koordinasi dengan asosiasi pengusaha, agar pelaksanaan UMK bisa terealisasi walaupun dengan kondisi perusahaan belum mempekerjakan 100% pekerjanya full bekerja.
"Meski pekerja belum bekerja normal, aturan UMK 2021 tetap harus dilaksanakan. Sebab kenaikan 3,27% itu sudah atas kesepakatan bersama," kata Edi.
Diketahui UMK Cimahi 2021 naik sebesar 3,27 persen dari Rp3.139.274 menjadi Rp3.241.929. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Editor: Agus Warsudi