Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembahasan UMK Cimahi 2021 Deadlock, Buruh Ngotot Naik 3,27 Persen, Pengusaha Menolak
Advertisement . Scroll to see content

Plt Wali Kota Cimahi Sebut Belum Ada Perusahaan yang Minta Penangguhan UMK 2021

Sabtu, 12 Desember 2020 - 09:30:00 WIB
Plt Wali Kota Cimahi Sebut Belum Ada Perusahaan yang Minta Penangguhan UMK 2021
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana. (Foto: Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, belum ada perusahaan di Kota Cimahi, Jawa Barat, meminta penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) 2021. Itu menandakan UMK 2021 bisa diterima, baik oleh pengusaha maupun buruh di Kota Cimahi.

"UMK yang sudah ditetapkan tidak ada penolakan dan penangguhan. Semua menerima dan tinggal dilaksanakan," kata Ngatiyana, Jumat (11/12/2020).

Dia meminta semua perusahaan di Cimahi menjalankan ketetapan yang disahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut mulai Januari 2021. Pemkot Cimahi segera melakukan sosialisasi terkait UMK 2021 agar semua pihak terkait memahami tugas dan kewajibannya. 

"Walapun pandemi Covid-19, sosialisasi harus dilakukan. Caranya bisa secara daring dengan Zoom meeting agar protokol kesehatan tetap terjaga," ujar Plt Wali Kota Cimahi.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi Edi Suherdi meminta, Pemkot Cimahi segera menyosialisasikan kenaikan UMK 2021 yang telah ditetapkan gubernur atas dasar rekomendasi Wali Kota Cimahi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut