PKS Sebut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Berperikemanusiaan
JAKARTA, iNews.id -Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melontarkan kritik keras terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa cair di usia 56 tahun. PKS menilai aturan itu tidak masuk akal dan tak berperikemanusiaan.
"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, Sabtu (12/2/2022) ketika dikonfirmasi.
Istri mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ini meminta pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut. Bahkan, Netty berharap aturan itu dicabut karena tidak berkemanusiaan.
Netty menilai muatan beberapa pasal dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT menunjukkan ketidakpekaan pemerintah kepada situasi pandemi Covid-19 yang membuat pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Apalagi, ujar Netty, aturan tersebut juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Sehingga, tidak masuk akal jika diminta untuk menunggu puluhan tahun.