Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Serikat Buruh Ramai-ramai Desak Menaker Ida Mundur
Advertisement . Scroll to see content

PKS Sebut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Berperikemanusiaan

Sabtu, 12 Februari 2022 - 18:23:00 WIB
PKS Sebut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Berperikemanusiaan
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melontarkan kritik keras terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa cair di usia 56 tahun. PKS menilai aturan itu tidak masuk akal dan tak berperikemanusiaan.

"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, Sabtu (12/2/2022) ketika dikonfirmasi.

Istri mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ini meminta pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut. Bahkan, Netty berharap aturan itu dicabut karena tidak berkemanusiaan.

Netty menilai muatan beberapa pasal dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT menunjukkan ketidakpekaan pemerintah kepada situasi pandemi Covid-19 yang membuat pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apalagi, ujar Netty, aturan tersebut juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Sehingga, tidak masuk akal jika diminta untuk menunggu puluhan tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut