Detail Berita Pj Gubernur Jabar Pakai PP 51 untuk Tetapkan UMK 2024, Bey: Kami hanya Bisa di Koridor Itu Kamis, 30 November 2023 - 19:43:00 WIB Share copy link article Link Copied! Agung Bakti Sarasa Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 dengan tetap menggunakan aturan PP 51 Tahun 2023. (Foto: Ilustrasi)
Baca Juga Menilik Hutan Larangan Kampung Adat Cireundeu Cimahi, Ada Pantangan Tak Boleh Ditinggalkan Editor: Asep Supiandi