Piutang PBB di Kota Cimahi Capai Ratusan Miliar, Begini Upaya Penagihan Bappenda
CIMAHI, iNews.id - Jumlah tagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cimahi, masih tersisa Rp123.331.250.110. Tagihan piutang itu terakumulasi dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, jumlah besaran piutang PBB di Kota Cimahi awalnya mencapai Rp132.486.092.006. Namun jumlah piutang itu berkurang setelah dilakukan penagihan.
"Piutang PBB tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp132.486.092.006, dan yang sudah tertagih sampai Triwulan III 2023 Rp9.154.841.896. Artinya sisa piutang sebesar Rp123.331.250.110," kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi, Faisal saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).
Piutang pajak PBB yang tercatat hingga ratusan miliar itu berasal dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran. Bahkan, tahun ini tercatat ada wajib pajak PBB yang membayar tunggakan hingga Rp100 juta.
Jumlah besaran piutang itu belum termasuk denda 2 persen setiap bulan yang diberikan kepada wajib pajak apabila tidak membayarkan kewajibannya.