Pilu! Bocah Perempuan 9 Tahun di Cirebon Diduga Diculik dan Dicabuli selama 2 Hari
Jumat, 10 April 2026 - 09:39:00 WIB
"Untuk tanda-tanda kekerasan seksual, berdasarkan visum terdapat luka-luka pada korban di beberapa bagian tubuh," katanya.
"Untuk penyekapan dari Senin sampai Rabu. Hari Rabu baru korban dikembalikan," ucapnya.
Kini, AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan maraton oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota. Atas perbuatan biadabnya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam pasal berlapis tentang perlindungan dan tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw