Pilkada Kabupaten Bandung, Pengusung Kurnia-Usman: Patuhi Apapun Putusan MK
Pengacara paslon Syahrial mengatakan, setiap paslon punya hak untuk ajukan gugatan hukum. “Saat ini belum ada yang bisa disebut bupati terpilih. Bu Nia pasangan calon, Bu Yena pasangan calon, Bedas pun juga pasangan calon. Kita masih menunggu seperti apa hasilnya, penetapan yang akan disampaikan MK,” ujar dia.
“Kuasa hukum pasangan nomor satu (Nia-Usman) lewat konferensi pers ini, bukan ingin meyakinkan bahwa kita akan menang. Tapi ingin yakinkan kepada masyarakat bahwa kita adalah warga yang taat akan hukum,” kata Syahrial.
Menurut dia, advokat punya kode etik tersendiri dalam hubungan dengan klien. “Walaupun kita punya keyakinan akan menang, kita tak boleh katakan bahwa pasti menang. Saya tidak bilang akan menang, tapi kita cuma berikhtiar. Soal menang atau tidaknya, dikabulkan atau tidaknya, bukan kita yang menentukan. Palu hakim lah nanti atau sembilan hakim yang nentukan. Tentu saja sesuai dengan apa yang diajukan para pihak. Jadi tak boleh ada klaim kemenangan,” ujarnya panjang lebar.
Sementara itu, pengamat politik Tarmidzi Yusuf menyebut, gugatan terhadap visi misi paslon, adalah yang pertama kalinya dalam sejarah Pilkada.
“Dengan pengajuan yang sudah diterima, dan akan segera diputus oleh MK, menunjukkan keseriusan lembaga ini untuk membahas kasus unik ini,” katanya.
“Setelah mengamati jalannya sidang, saya berpandangan, banyak titik lemah yang dilakukan KPU dan Panwas dalam menjalankan tugas demokrasi yang diembankan kepadanya. Namun lebih dari itu, visi dan misi pasangan Bedas jelas memperlihatkan upaya money politics yang memenuhi unsur terstruktur, sistemik dan masif,” ujar Tarmidzi.
Editor: Asep Supiandi