Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Gabungan Bendung Pemudik di 232 Titik selama PSBB Jabar

Rabu, 06 Mei 2020 - 08:18:00 WIB
Petugas Gabungan Bendung Pemudik di 232 Titik selama PSBB Jabar
Suasana penutupan jalan di Kota Bandung. (Foto Ist).
Advertisement . Scroll to see content

Untuk mobil, dia menjelaskan, petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang.

"Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," ujar dia.

Terkait kereta api, transportasi udara serta laut, dia mengatakan surat edaran tersebut tidak mengaturnya secara khusus. "Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan kuat oleh Kementerian Perhubungan dan instansi teknis terkait lain," kata dia.

Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com :PSBB Jabar Targetkan Tekan Reproduksi COVID-19 di Bawah 1%

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut