Petualangan Damsek Pelaku Curanmor Berakhir, Ditangkap Polisi di depan Garut Plaza
Kepada polisi Damsek mengaku terlibat dalam tiga pencurian lain di wilayah Kadungora. Dari catatan yang dimiliki kepolisian, aksi pencurian pertama yang diduga dilakukan Damsek terjadi pada 8 Oktober 2022.
"Ada kejadian pidana lain yang dia akui. Laporan polisi pada 29 Januari 2023 dan juga 8 Februari 2023. Kejadian pada 29 April 2023 merupakan aksi terakhir. Namun kami akan dalami apakah masih juga ada lokasi TKP lain, termasuk orang lain yang turut terlibat juga," tutur Kapolres Garut.
Dari tangan, kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Damsek petugas mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari satu unit motor metik Honda Beat hitam yang nomor polisinya telah diubah menjadi Z 5991 CW dan tiga unit handphone berbagai merek.
"Motor ini diduga hasil curian yang kemungkinan sudah diubah nomor polisinya. Saat ini pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan," ucap AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Akibat perbuatannya, Damsek dipersangkakan melanggar Pasal 262 KUHP dan 363 KUHPidana tentang curas. Damsek hukuman 7 tahun penjara.