Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

Perusak Bangunan Cagar Budaya di Bandung Harus Dikenakan Sanksi Pidana

Minggu, 29 Juli 2018 - 23:08:00 WIB
Perusak Bangunan Cagar Budaya di Bandung Harus Dikenakan Sanksi Pidana
Kondisi bangunan cagar budaya Rumah Kembar desain Presiden Soekarno yang rusak akibat direnovasi pemiliknya. (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)
Advertisement . Scroll to see content

Daftar bangunan cagar budaya ini akan diverifikasi oleh Pemprov Jawa Barat. Revisi perda juga akan mengatur lebih jelas hak dan kewajiban bagi pemilik bangunan cagar budaya. Pemilik bangunan bisa mendapatkan tambahan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berdasarkan aturan sebelumnya, bangunan cagar budaya golongan A mendapat keringanan PBB sebesar 35 persen, golongan B (30 persen), serta golongan C (25 persen). Dia berharap dengan penambahan insentif ini dapat meningkatkan tanggung jawab pemilik bangunan bersejarah dalam menjaga dan melestarikannya.

Kenny meminta masyarakat untuk lebih aktif membantu melestarikan warisan budaya di Kota Bandung dengan ikut mengawasi bangunan cagar budaya yang ada di sekitarnya dan melapor jika ada tanda perusakan. Disbudpar juga akan berkolaborasi dengan aparat kewilayahan untuk membantu sosialiasi ke warganya.

Kabid Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Bandung Agus Hidayat mengatakan, sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan Perda dan rapat dengan SKPD terkait. Sejauh ini, kata dia, dari hasil kesepakatan hanya diwajibkan untuk melakukan pemulihan, sementara sanksi administratif hingga kini belum dikenakan.

“Paling tidak bentuknya saja dipertahankan karena memang kalau dari material sudah susah, sudah dibongkar. Paling tidak bentuk bangunan, tata letaknya harus sama. Kita khawatir kalau ada sanksi malah bangunannya ditinggalkan, dan itu lebih bahaya,” katanya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut