Perusak Bangunan Cagar Budaya di Bandung Harus Dikenakan Sanksi Pidana
Daftar bangunan cagar budaya ini akan diverifikasi oleh Pemprov Jawa Barat. Revisi perda juga akan mengatur lebih jelas hak dan kewajiban bagi pemilik bangunan cagar budaya. Pemilik bangunan bisa mendapatkan tambahan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Berdasarkan aturan sebelumnya, bangunan cagar budaya golongan A mendapat keringanan PBB sebesar 35 persen, golongan B (30 persen), serta golongan C (25 persen). Dia berharap dengan penambahan insentif ini dapat meningkatkan tanggung jawab pemilik bangunan bersejarah dalam menjaga dan melestarikannya.
Kenny meminta masyarakat untuk lebih aktif membantu melestarikan warisan budaya di Kota Bandung dengan ikut mengawasi bangunan cagar budaya yang ada di sekitarnya dan melapor jika ada tanda perusakan. Disbudpar juga akan berkolaborasi dengan aparat kewilayahan untuk membantu sosialiasi ke warganya.
Kabid Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Bandung Agus Hidayat mengatakan, sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan Perda dan rapat dengan SKPD terkait. Sejauh ini, kata dia, dari hasil kesepakatan hanya diwajibkan untuk melakukan pemulihan, sementara sanksi administratif hingga kini belum dikenakan.
“Paling tidak bentuknya saja dipertahankan karena memang kalau dari material sudah susah, sudah dibongkar. Paling tidak bentuk bangunan, tata letaknya harus sama. Kita khawatir kalau ada sanksi malah bangunannya ditinggalkan, dan itu lebih bahaya,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki