Perusak Bangunan Cagar Budaya di Bandung Harus Dikenakan Sanksi Pidana
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung, Harastoeti Dibyo Hartono mengatakan, perda yang dipakai saat ini memang masih mengacu pada aturan lama sesuai UU No. 5 tahun 1992. Padahal sudah ada UU baru No. 11 tahun 2010. “Sementara perda kita keluar 2009. Jadi baru setahun dipakai, keluar aturan baru, maka harus segera direvisi,” katanya.
Dalam undang-undang baru, kata dia, cagar budaya bukan hanya bangunan saja. Banyak objek lainnya yang termasuk dalam peninggalan sejarah yang harus dilestarikan seperti piring, sendok, dan lukisan, juga situs seperti pemakaman yang bernilai sejarah.
Dia menyebutkan, ada lima kriteria dalam menetapkan objek cagar budaya, yakni berumur di atas 50 tahun, ada nilai sejarah, arsitektur, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan. Cagar budaya golongan A harus memiliki minimal empat kriteria, sementara golongan B minimal tiga kriteria, serta golongan C yaitu minimal dua kriteria.
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari menuturkan, revisi perda juga terkait jumlah bangunan cagar budaya yang sudah bertambah sesuai proses inventarisir yang dilakukan Disbudpar dan Tim Ahli Cagar Budaya.
“Lampiran bangunan bertambah dari sebelumnya 99, di (revisi perda) hampir 1700-an. Klasifikasi yang tadinya hanya A, sekarang ini yang direvisi ada B dan C,” katanya.