Perusahaan Leasing Purwakarta Sita Mobil Tanpa Mata Elang, Penarikan dengan Santun
Kamis, 23 November 2023 - 13:54:00 WIB
Diketahui debitur menunggak sekitar Rp200 juta yang merupakan akumulasi dari pokok, denda dan bunga.
Penyitaan dilakukan petugas PN Purwakarta dan didampingi kuasa hukum Sinar Mas Multifinance Purwakarta, Evi Saepul Bachri dan Kiki Rizkiana dengan negosiasi cukup singkat sekitar 1 jam.
Dalam proses penyitaan di rumah debitur berinisial IP di Perum Griya Asri Purwakarat itu pun berjalan lancar. Debitur cukup kooperatif menyerahkan kendaraan Innova yang selama ini dikuasainya.
Editor: Asep Supiandi