Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kawasan Stasiun Padalarang Jadi Alternatif TOD Kereta Cepat Pengganti Walini
Advertisement . Scroll to see content

Perubahan Lokasi TOD KCJB dari Walini ke Padalarang Bukti Perencanaan Kurang Matang

Sabtu, 03 April 2021 - 17:22:00 WIB
Perubahan Lokasi TOD KCJB dari Walini ke Padalarang Bukti Perencanaan Kurang Matang
Kawasan Stasiun Padalarang bakal jadi TOD Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggantikan Walini, Cikalongwetan. (Foto: Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Perubahan lokasi Transit Oriented Development (TOD) Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) dari Walini, Cikalongwetan ke Padalarang, menunjukkan perencanaan kurang matang. Pemindahan TOD tersebut akan berdampak signifikan terhadap Walini yang digadang-gadang akan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) di KBB.

Ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang) KBB Holid Nurjamil menilai, sejak awal pembangunan TOD di Kabupaten Bandung Barat (KBB), sudah ditetapkan di kawasan Walini. Namun sekarang muncul rencana dan evaliasi akan membangun TOD di Padalarang. 

"Itu menjadi bukti kalau PT KCIC kurang matang dalam merencanakan dan merealisasikan pembangunan infrastruktur serta sarana penunjang lainnya bagi Kereta Cepat Jakarta Bandung," kata Holid, Sabtu (3/4/2021).

Menurutnya, ketika rencana pembangunan kereta cepat baru muncul, kawasan Walini sudah diplot untuk TDO kereta cepat bahkan akan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK). Bahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemda KBB sudah menyesuaikan dengan rencana pengembangan itu. 

Sedangkan kini muncul rencana TOD di Padalarang, sehingga menimbulkan pertanyaan. Apalagi saat ini masih santer diberitakan jika ada misanggaran dalam proyek pembangunan kereta cepat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut