Perkara Kepailitan Marak di Masa Pandemi, Kreditur Diimbau Lebih Waspada
"Ini jelas sangat merugikan kreditur yang bukan kreditur preferen karena pengembalian pada posisi tahap terakhir itupun tidak serta merta uangnya kembali karena berdasarkan pengaturan kurator. Belum lagi kalau aset yang dipailitkan nilainya lebih kecil dari nilai yang harus dibayarkan kepada pihak kreditur. Kalau sudah begitu, kreditur yang tidak puas memiliki beban karena harus menempuh upaya hukum lagi," tutur Herlambang.
Modus lain yang digunakan, kata Herlambang, ada pihak-pihak yang diduga ikut bermain untuk mendapatkan aset murah dari perusahaan yang dipailitkan tersebut.
"Ada para distressed investors yang biasanya membidik perusahaan yang mengalami masalah keuangan. Sasarannya biar dapat aset dengan harga murah," ucapnya.
Untuk menghidari kerugian, Herlambang menyarankan para kreditur yang terkait dengan proses kepailitan untuk teliti dan aktif mencari informasi.
"Intinya kreditur harus jeli. Biar didampingi pengacara sekalipun tidak ada salahnya kreditur mengupdate berbagai informasi soal kepailitan," ujar Herlambang.
Editor: Agus Warsudi